Dalam
kegiatan impor, bisa dikatakan jika jasa ekspedisi pengiriman barang ke luar negeri memiliki peran yang sangat penting. Hal
ini dikarenakan jasa ekspedisi akan menjadi perantara dan penghubung agar
kegiatan impor yang dilakukan bisa berlangsung dengan lancar tanpa adanya
masalah.
Namun,
tentu, pembahasan tentang impor tidak cukup hanya membahas ekspedisi saja. Ada
bahasan penting lain yang perlu diketahui, salah satunya adalah menghitung bea
cukai dari barang impor tersebut.
Sebagaimana
diketahui bahwa bea cukai adalah biaya yang dibebankan kepada importir sebagai
bentuk jasa kepada pemerintah. Nah, terkait biaya bea cukai, pada kesempatan
ini akan dibahas gambaran dari cara menghitung biaya yang diperlukan.
Bagaimana
caranya? Simak ulasan selengkapnya!
Gambaran
Cara Menghitung Biaya Bea Cukai
Terkait
menghitung bea cukai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan saksama.
Adapun beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut :
1)
Mengetahui nilai barang impor dan besaran
pajaknya
Hal
pertama yang perlu diketahui perihal perhitungan bea cukai adalah mengetahui
nilai dari barang impor dan juga besaran dari pajak. Dasar dari poin ini adalah
peraturan menteri keuangan nomor 199 yang dikeluarkan tahun 2019.
Adapun
aturan pembayaran bea cukai sesuai dengan peraturan tersebut adalah sebagai
berikut:
·
Mulai Januari 2020, barang impor dengan nilai
maksimal USD3 hanya akan dikenakan PPN 10% tanpa adanya tambahan bea masuk dan
PPH pasal 22 impor
·
Barang impor dengan nilai USD3 hingga USD1500
akan dikenakan tarif PPN sebesar 10% dan bea masuk sebesar 7,5%
·
Barang impor dengan bilai lebih dari USD1500
akan dikenakan tambahan bea masuk, PPN dan PDRI
Beberapa
hal di atas adalah ketentuan biaya impor yang perlu diperhatikan. Semua biaya
tersebut harus diurus dan dibayarkan oleh pihak pengimpor.
2)
Barang impor dengan tarif pajak normal
Terkait
bea cukai untuk impor, ada beberapa ketentuan yang berbeda terkait tarif pajak
barang impor. Besaran pajak ini dibedakan dari komoditas barang yang akan
dikirimkan.
Adapun
besaran tarif dari bea cukai sesuai dengan jenis barang yang dikirim adalah
sebagai berikut:
·
Produk tas dibebankan bea masuk sebesar 15%
hingga 20%
·
Produk sepatu dibebankan bea masuk sebesar 15%
hingga 25%
·
Produk garmen dibebankan PPN sebesar 10%
·
PPH pasal 22 impor dengan besaran 7,5% hingga
10%
Ketentuan-ketentuan
di atas adalah hal yang menjadi pertimbangan terkait perhitungan bea cukai
untuk kegiatan impor yang dilakukan. Tentu saja, nantinya, perhitungan secara
lebih lengkap akan dilakukan guna mengetahui berapa biaya impor yang harus Anda
bayarkan.
Nah, jika
Anda merupakan salah satu pemain impor Jepang Indonesia dan ingin mendapatkan kemudahan pengurusan biaya impor
serta pengiriman, Anda bisa menggunakan layanan Kilo.id. Tidak hanya siap
mengirim barang pesanan dengan aman, Kilo.id siap memberikan bantuan perihal
pengurusan pajak impor yang rumit!
Deskripsi: impor Jepang Indonesia termasuk yang cukup ramai. Namun, sebelum melakukan pengiriman impor, Anda juga sebaiknya mengetahui perhitungan terkait bea cukai.
0 komentar:
Posting Komentar